Berita Kriminal

Nekat Tukar Barang Pesanan, Pegawai Jasa Pengiriman Dibekuk Polresta Pangkalpinang

Aksi nekat dilakukan seorang pegawai jasa pengiriman barang di Kota Pangkalpinang, berinisial RFO alias R (33).

Ist Polresta
PEGAWAI JASA PENGIRIMAN MENCURI -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (12/6/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aksi nekat dilakukan seorang pegawai jasa pengiriman barang di Kota Pangkalpinang, berinisial RFO alias R (33). Pria ini nekat melakukan aksi pencurian dengan cara menukar barang pesanan dengan batako, Rabu (11/6).

Kejadian itu membuat pihak kantor jasa pengirima barang tersebut melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang. Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.

PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menjelaskan, setelah mendapat informasi keberadan diduga pelaku pencurian, personel langsung menuju ke kantor jasa pengiriman barang tersebut. "Kebetulan yang bersangkutan ada di lokasi pada Kamis (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, anggota langsung mengamankan pelaku hingga dilakukan interogasi," jelas Muhammad Riza Rahman, Senin (16/6).

Menurutnya, ketika dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang. "Iya benar kita ada amankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial RFO alias R (33) beserta barang bukti hasil curian. Pelaku pun ketika diinterogasi anggota, mengakui atas perbuatannya yang melakukan aksi pencurian," kata Muhammad Riza Rahman.

Ia mengakui, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku bekerja sebagai pegawai gudang di yang mana pada saat memeriksa barang-barang yang mau diretur untuk didata. "Kemudian, pelaku ada melihat satu paket yang bertulisan handpone kemudian timbullah niat pelaku untuk membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka memang benar isi paket tersebut berisikan handphone," ujarnya.

Awalnya, pelaku ini memulai aksinya dengan cara memesan barang berupa handphone merk Xiaomi seri POCO X7 sebanyak 2 buah senilai Rp9.598.000, seri POCO X5 sebanyak 1 buah senilai Rp4.199.000, seri POCO X6 LIQUID sebanyak 12 buah senilai Rp59.058.000.

Lalu, seri Poco X6 ULTRA sebanyak 20 buah senilai Rp88.555.400, handphone merk INFINIX seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp13.017.000, seri NOTE 12 sebanyak 3 buah senilai Rp8.387.000.

Kemudian, Handphone Samsung seri Galaxy A35 sebanyak 26 buah senilai Rp119.574.000, seri Galaxy A36 sebanyak 1 buah senilai Rp4.669.000 dan 1 jam tangan merk Samsung Galaxy Watch 7 senilai Rp4.499.000 yang dipesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD. 

"Jadi, pelaku setiap memesan handphone tersebut pelaku membuat kotak handphone tiruan menggunakan baja ringan yang berisi batu tersebut, setelah mendapat barang-barang tersebut pelaku langsung mengganti isi paket dengan dengan 1 buah kanal baja ringan yang berukuran setara dengan kotak handphone," jelasnya.

Lalu, pelaku memberi isi beberapa batu yang kemudian dibungkus menggunakan lakban, kemudian meretur kembali barang-barang tersebut melalui kantornya setelah mendapatkan barang hasil curiannya.

Ia menambahkan, pelaku kemudian langsung menjual handphone melalui aplikasi media sosial Facebook 4 unit handphone, melalui aplikasi jual beli sebanyak 28 handphone, sedangkan sisa beberapa unit handphone masih dalam pencarian.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved