Berita Kriminal

Mahasiswa Bawa Senpi ke THM, Polres Bangka Selatan Temukan Revolver dan Amunisi

Seorang mahasiswa bernama Tyo Jofanka (22) warga Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali diamankan jajaran anggota Polres Bangka Selatan.

Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan
KEPEMILIKAN SENAJTA RAKITAN - Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan ketika mengamankan Tyo Jofanka (22), Minggu (15/6/2025) kemarin. Tyo Jofanka diamankan polisi atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang mahasiswa bernama Tyo Jofanka (22) warga Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali diamankan jajaran anggota Polres Bangka Selatan. Tyo Jofanka diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Toboali. Saat digeledah, ia kedapatan membawa satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 02.45 WIB. Pelaku saat itu tengah berada di salah satu tempat hiburan malam. 

Diduga pelaku membawa senjata api rakitan yang disembunyikan di pinggangnya. "Benar, kita telah mengamankan seorang pemuda atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (17/6).

Raja Taufik Ikrar Bintani menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas keamanan tempat hiburan malam tersebut. Diketahui gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan hingga menarik perhatian pihak keamanan. 

Mengetahui gelagat tersebut, pihak keamanan langsung menghubungi aparat kepolisian setempat. Mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari kepemilikan senjata api ilegal di tempat umum.

Setibanya polisi di lokasi pemuda tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dengan pihak keamanan tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan petugas mendapatkan satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisinya. Senjata api disembunyikan pelaku di pinggang bagian depan. 

"Senjata api tersebut merupakan rakitan. Jenisnya revolver dan sudah terisi tiga butir amunisi," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Kepada polisi lanjut dia, pelaku membawa senjata api itu hanya untuk faktor keamanan. Akan tetapi, pihaknya masih terus mendalami motif pelaku membawa senjata api. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan pistol rakitan tersebut. Dikhawatirkan pelaku turut diduga terlibat dalam beberapa perkara tindak kriminalitas lainnya.

Menurutnya, kepemilikan senjata api ilegal tidak boleh dibiarkan. Karena menjadi salah satu pemicu tindakan kriminal yang berbahaya bagi masyarakat. Jika senjata itu beredar dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan membahayakan bagi masyarakat. "Karena kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya. Bisa memicu tindakan kriminalitas," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani, pelaku telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. Sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1. 

"Saat ini kami juga terus melakukan pemeriksaan dari mana senjata api itu didapatkan," pungkas Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved