Berita Kriminal
Polresta Pangkalpinang Bekuk Pengedar Sabu, Egi Dijanjikan Upah Rp1 Juta
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membekuk buruh harian, Sugianto alias Egi (36) di pinggir jalan daerah Kelurahan Batin Tikal.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membekuk buruh harian, Sugianto alias Egi (36) di pinggir jalan daerah Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Rabu (18/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang ini, diamankan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengakui, saat diamankan, anggota menemukan narkotika jenis sabu seberat 9,28 gram, yang dikemas oleh pelaku di dalam beberapa bungkus. "Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dari hasil pengakuan pelaku barang tersebut miliknya dan didapatkan dari pelaku lain (DPO) Rp1 juta atau satu kali lempar Rp500 ribu," kata Raden Hasir, Kamis (19/6).
Diakuinya, temuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus dengan rincian 1 bungkus plastik strip bening berukuran sedang, dan 27 bungkus plastik strip bening berukuran kecil berisikan sabu.
Ia menjelaskan, selain pengedar juga pengguna narkotika jenis sabu, pelaku ini pernah menjalani hukuman penjara di tahun 2019 dengan kasus yang sama. "Dia (pelaku, red) sudah pernah di penjara selama 4 tahun 6 bulan subsidair 6 bulan, sekarang dia mengulangi lagi perbuatannya dengan mengedarkan sabu dan diamankan oleh anggota," tegasnya.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, dalam satu pekan ini telah melakukan beberapa kali transaksi atas perintah pelaku lainnya. "Jadi, pelaku ini awalnya pada Jumat (13/6) disuruh ambil barang narkotika jenis sabu. Kemudian, pada Sabtu (14/6) melempar sebanyak 15 paket sabu berukuran kecil dan Minggu (16/6) pelaku kembali melempar sabu jumlah yang sama dan ukuran yang sama," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku lainnya kembali menghubungi Sugianto alias Egi untuk menyiapkan 15 paket sabu berukuran kecil dan 1 paket sabu berukuran besar, Selasa (17/6) dan dilempar di daerah Kelurahan Gedung Nasional.
"Pada akhirnya pelaku diamankan oleh anggota kita beserta barang bukti narkotika jenis sabu kemarin (Rabu, red), saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti melebihi 5 gram, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Raden Hasir.
Untuk barang bukti lain yang diamankan dari tangan tersangka berupa 16 potongan pipet berwarna hijau, 3 potongan pipet berwarna pink, 1 buah sepatu, 1 kotak kacamata berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet, dan 1 ball plastik strip.
Lalu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana berwarna cokelat, 1 unit handphone merek OPPO berwarna biru. (v1)
Amankan Buruh Harian
SATRESNARKOBA Polresta Pangkalpinang juga mengamankan seorang buruh harian lepas Wardiyono alias Yono (50), di pinggir Jalan Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (17/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,31 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, barang tersebut ditemukan saat anggota melakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Raden Hasir, Rabu (18/6).
Diakuinya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan. "Untuk barang buktinya ada 4 bungkus plastik strip bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 16 bungkus plastik strip bening berukuran kecil yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu," jelasnya.
Dirinya juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini komitmen dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya. "Tentu ini komitmen kita bersama dalam membasmi dan memberantas peredaran narkotika, mari kita berantas dan jangan sampai merusak masa depan generasi penerus bangsa," katanya. (v1)
Duda Tepergok Hendak Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Bangka Belitung Amankan Dua Pria karena Kedapatan Membawa 20 Paket Sabu |
![]() |
---|
Satres Narkoba Belitung Amankan Empat Penyalahguna Narkoba, Oknum Kadus Jadi Kurir Sabu |
![]() |
---|
Residivis Congkel Rumah Purnawirawan Polri |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba, Temukan 85 Paket Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.