Berita Kriminal

Polres Bangka Barat Bekuk Bandar Narkoba, Mantan Mekanik Simpan 201 Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan MS alias U (29), warga Kampung Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok.

Dokumentasi Polres Bangka Barat
BANDAR NARKOBA - Polres Bangka Barat, menangkap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Selasa (15/7/2025) dini hari, pukul 00.15 WIB. 

MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan MS alias U (29), warga Kampung Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok, Selasa (15/7) sekitar pukul 00.15 WIB. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 201 pil ekstasi berbagai warna dengan berat brutto 90,13 gram, kemudian lima paket klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 1,00 gram dan satu airsoft gun jenis revolver.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan, dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 81 butir pil ekstasi dan tiga paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari saku tersangka. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, dengan ditemukannya 120 butir pil ekstasi di gudang dan dua paket sabu berada di bawah sofa.

"Iya bandar, karena bisa dikatakan bandar, karena dia menguasai barang, menjual ke orang, dan mendapat keuntungan menjual barang tersebut," kata Nikko Panderi.

Ia menambahkan, selain barang bukti ekstasi dan sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu airsoft gun jenis revolver dari tangan tersangka. "Airsoft gun jenis revolver, pengakuan pelaku untuk menakuti-nakuti dan menjaga diri. Ketika ia mengambil barang di Pangkalpinang, dia menggunakan sepeda motor, takut diganggu orang di tengah jalan. Itu informasi yang kami dapat," jelasnya.

Diakuinya, tersangka diketahui sudah satu bulan menjadi bandar narkoba. Dirinya juga sudah sebanyak tiga kali mengambil barang tersebut dari pelaku lainnya berinisial AG, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bangka Barat.

"Iya sudah satu bulan, karena sudah tidak ada pekerjaan. Ia sebelumnya mekanik di tempat hiburan malam di Mentok, membenarkan peralatan sound system. Dia resign dari pekerjaan, beralih profesi jadi bandar," katanya.

"Selama ini barang itu dijual di dunia malam. Untuk pengembangan kasus masih didalami, dan proses penyelidikan keberadaan pelaku lainnya inisial AG, yang hanya berkomunikasi melakui telpon atau WA," tambahnya.

Menurutnya, tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved