Berita Kriminal

Seorang Juru Parkir di Pangkalpinang Menyambi Edarkan Sabu 

Fikriza alias Adok (39), juru parkir di Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA NARKOBA - Fikriza alias Adok (39), tersangka kasus peredaran narkoba, diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (16/7/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Fikriza alias Adok (39), juru parkir di Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

Warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, ini diduga menyambi jadi pengedar sabu.  

Informasi yang dihimpun Bangka Pos menyebutkan, Adok ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di daerah Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa 5,42 gram sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi, Kamis (17/7), membenarkan penangkapan tersebut. 

"Iya, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku (Fikriza alias Adok–red)  beserta barang bukti jenis sabu seberat 5,42 gram. Kemudian anggota membawa pelaku ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Raden.

Dia menyebutkan, barang bukti 5,42 gram sabu-sabu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, polisi mendapati 4 bungkus plastik setrip bening ukuran kecil berisi sabu yang dibungkus dengan potongan pipet dan 2 bungkus plastik setrip bening ukuran ukuran kecil dibungkus dengan pipet.

Ditemukan pula barang bukti lain berupa 1 buah kotak rokok dan 1 ponsel.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah Adok, hingga akhirnya mendapati 1 bungkus plastik setrip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu.

Di lokasi kedua ini, didapati pula 1 bungkusan teh kotak, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik setrip, dan 1 buah sekop terbuat dari potongan pipet.

"Pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang (sabu) dari pelaku lain yaitu Kawan (DPO). Pelaku dalam melakukan transaksi mengutang dahulu kepada pelaku Kawan dan apabila narkotika habis terjual, pelaku ini membayar Rp4.250.000 dan mendapatkan keuntungan Rp1 juta," ujar Raden.

Namun, lanjut dia, Adok baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari penjualan sabu. Dia pertama kali mengambil barang haram tersebut pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Keuntungan pertama pelaku baru mendapatkan uang Rp200 ribu dengan menjual narkoba. Pelaku ini dengan pelaku lain tidak saling tahu dan transaksi melalui sambungan telepon saja," kata Raden.

Akibat perbuatannya, Adok disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” ujar Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved