Berita Kriminal

Pria 35 Tahun di Pangkalpinang Simpan 10,52 Gram Sabu

Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria bernama Ahmad Sadikin alias Dikin (35) karena diduga mengedarkan narkoba.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka kasus narkoba, Ahmad Sadikin alias Dikin (35), diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Pangkalpinang, Minggu (20/7/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria bernama Ahmad Sadikin alias Dikin (35) karena diduga mengedarkan narkoba.

Dari penangkapan warga Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, tersebut polisi mengamankan barang bukti 10,52 gram sabu yang dikemas dalam 40 paket. 

"Ya, kami berhasil menangkap satu orang pelaku (Dikin–red) perannya sebagai pengedar dan ditemukan 40 paket sabu dengan berat 10,52 gram, dan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme RMX, uang tunai sebesar Rp1 juta dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, enam belas lembar uang pecahan Rp50 ribu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Raden menyebutkan, Dikin ditangkap di depan rumahnya pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan ini, aparat Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 bungkus plastik setrip bening berukuran kecil, masing-masing dibungkus menggunakan sedotan pipet plastik berwarna dan dimasukkan ke dalam 1 buah kantong plastik hitam.

Selanjutnya, polisi membawa Dikin beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia bukan TO (target operasi) kita. Pengakuan dia baru jadi pengedar, tetapi di tahun 2015 lalu dia pernah dihukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Raden.

Ia menyebutkan, Dikin menjual dan mengantarkan sabu yang telah dipesan pembeli berinisial PAK (masuk daftar pencarian orang/DPO).

Dikin mendapatkan upah Rp250 ribu untuk setiap setengah kantong sabu yang berhasil dia edarkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menerima narkotika jenis sabu dari seseorang yang diketahui bernama Riko (DPO) sebanyak tiga kali sejak awal Juli 2025 kemarin," ujar Raden.

Kepada polisi, lanjut Raden, Dikin juga mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu karena sabu tersebut baru habis setengah kantong. “Wilayah dia mengedarkan sabu di wilayah Rawa Bangun,” ucapnya. 

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved