Kabar Bangka Barat

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian

Polisi menangkap pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat karena berperan sebagai penadah motor curian.

|
Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Bangka Barat
Polisi menangkap pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat karena berperan sebagai penadah motor curian. 

JEBUS, BABEL NEWS - Polisi menangkap pria berinisial KA, warga Kelurahan Mislak Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat karena berperan sebagai penadah motor curian.

Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto mengatakan, berawal pada Selasa (1/10) pukul 21.00 WIB.

Anggota gabungan Unit Resintel Polsek Mentok dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku penadah.

"Kita melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian sekira pukul 00.30 WIB pelaku KA, berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumahnya di Dusun Mislak Kelurahan Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat," kata Kanit Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto, Kamis (3/10).

Kemudian, dikatakan Harits, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui dirinya mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Kemudian pelaku penadah hasil pencurian beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Motor yang diamankan Polisi, jumlahnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

Tersangka, disangkakan dengan Pasal 480 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk penadah ini motifnya, karena harga motor murah. Jadi dia beli dan menurut pengakuan dia baru pertama kali membeli motor itu," lanjutnya.

Sementara barang bukti yang diamankan Polisi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan pelat nomor BN 3503 DF.

Diberitakan sebelumnya, Tim Macan Putih Satreskrim dan Unit Sat Intelkam Polres Bangka Barat meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berikut tiga orang yang diduga sebagai penadah hasil curian tersebut, Kamis (26/9). 

Kedua tersangka curanmor yang diringkus yaitu SM (29) dan AN (24), keduanya warga Lampung. Tiga orang diduga penadah hasil curian yaitu AB (19), RN (37) dan RO (27). 

SM dan AN melarikan sepeda motor milik Syaipul (41) warga Sinar Menumbing, Hera (34) warga Desa Belo Laut dan Dija (36) warga Dusun Tanjung Punai. 

Kasat Reskrim Polres Bamgka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, dua pelaku SM dan AN melakukan aksinya di Sinar Menumbing dan Desa Belo Laut saat perhelatan Belfest. 

"Modusnya mencongkel dan langsung melarikan. Dua motor lain dibawa dulu ke tempat aman baru kuncinya dirusak baru menyalakan motor sehingga bisa dibawa kabur," kata Ecky saat konferensi pers di Mako Polres, Senin (30/9). 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved