Berita Kriminal
Rudi Jadi Tersangka Kasus Truk Angkut Pasir Timah Diduga Ilegal
Rudi merupakan sopir truk berisikan pasir timah diduga ilegal yang diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Rudi alias ZA (42), warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai tersangka.
Rudi merupakan sopir truk berisikan pasir timah diduga ilegal yang diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Truk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, itu diamankan di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
"Yang mengangkut ini (Rudi–red) sudah kita amankan di polda, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Jojo juga menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik pasir timah yang berasal dari Pulau Belitung, termasuk tujuan pengiriman barang dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka tersebut.
"Dini hari jajaran ditreskrimsus bersama dengan instansi vertikal seperti PM mengamankan satu unit kendaraan bermuatan timah delapan ton, sekarang kita masih melakukan penyelidikan timah tersebut untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
"Untuk yang ini (pemilik pasir timah–red) masih dalam proses penyelidikan. Nanti kami sampaikan lebih lanjut dan dilakukan pendalaman," kata Jojo.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait penyelundupan pasir timah. Jajaran Polda Babel kemudian menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Dalam hal supaya kita ini untuk masalah pendapatan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Babel, jangan sampai kita ini, dan mari kita bersama-sama memerangi masalah penyelundupan pasir timah," tutur Jojo.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Babel kembali berhasil mengamankan satu truk berisikan pasir timah diduga ilegal, Rabu (16/10/2024) dini hari.
Truk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, itu diamankan di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Selain truk bermuatan timah, polisi juga mengamankan sopir truk bernama Rudi alias ZA (42), warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Iya benar sudah kita amankan satu unit truk bermuatan pasir timah dari Belitung," kata Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (16/10/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, juga membenarkan adanya satu truk yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel.
"Ya benar, truk yang diamankan dari Pelabuhan Sadai sudah di mapolda," ujar Fauzan, Rabu (16/7/2024).
Selain itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sopir truk tersebut.
Sang sopir bernama Rudi (42) alias ZA, warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.