Berita Pangkalpinang

Jelang Penetapan UMP 2025 di Bangka Belitung, 70 Persen Perusahaan Taat Aturan

Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung mencatat baru 70 persen perusahaan atau pemberi upah menengah ke besar yang telah membayar sesuai dengan UMP 2024.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat baru 70 persen perusahaan atau pemberi upah menengah ke besar di wilayahnya, yang telah membayar sesuai dengan UMP 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, Elius Gani terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Rabu (6/11). 

"Kalau di kita, rata-rata atau sebagian besar sudah mematuhi, UMP ini diberlakukan untuk perusahaan menengah sampai besar. Jadi kalau rata-rata menengah besar itu 70 persen yang sudah mengikuti UMP 2024 untuk di Provinsi Bangka Belitung. Kalau dari wajib lapor ketenagakerjaan, ada sekitar 9 ribu lebih yang menengah besar," ujar Elius Gani.

Pihaknya mengatakan untuk perusahaan kecil, tidak harus mekanisme pembayaran gaji mengikuti dengan UMP ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini diketahui berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan, identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS). 

Untuk OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya. "Kalau perusahaan kecil berdasarkan NIB-nya, masih berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja," ucapnya. 

Namun, Elius Gani memastikan, Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, juga terus melakukan pengawasan termasuk berkaitan dengan UMP. "Kita terus pantau melalui kawan-kawan pengawas ketenagakerjaan, kita pantau apa yang telah dilakukan di lapangan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melaksanakan rapat pembahasan terkait upah minimum provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2025. Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Kamis (31/10) ini, turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Sugito mengatakan, dalam penetapan UMP ini Pemprov Bangka Belitung akan melibatkan serikat pekerja, asosiasi perusahaan dan stakeholder terkait. "Dengan terbangunnya komunikasi dengan pihak terkait ini dengan memperhatikan parameter dan kondisi perekonomian daerah, sehingga pada penetapan UMP ini menggambarkan atas kondisi objektif," ujar Sugito.

Sugito berharap, dengan melibatkan berbagai pihak, mampu memberikan data yang sesungguhnya mengenai kondisi perekonomian di Provinsi Bangka Belitung. "Tentunya kami sangat berharap pada semua yang terlibat di dalam penetapan ini, juga bisa memberikan secara data yang valid, informasi yang akurat. Sehingga di dalam mengambil keputusan sesuai kondisi objektif dan sesuai harapan kita bersama," jelasnya.

Sementara itu meski tingkat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bangka Belitung sedang mengalami penurunan, Sugito berharap ada hal yang bisa mendukung kondisi ketenagakerjaan. "Tentu nanti aspek teknis akan dilakukan rumus-rumus pedoman yang dijadikan alat menghitung, dari kondisi tadi memperhatikan saran dari berbagai pihak," ungkapnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani memastikan, masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat, terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. "Penetapan UMP ini kita harus menunggu Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan UMP. Kedua kita masih menunggu data yang akan diserahkan oleh Badan Pusat Statistik secara nasional kepada Kemenaker. Dasar-dasar itulah nanti menjadi landasan kita, dalam penetapan UMP Provinsi Bangka Belitung," ujar Elius Gani.

Diketahui, untuk saat ini Provinsi Bangka Belitung, berada di posisi empat tertinggi UMP di Indonesia dengan nominal Rp3.640.000. "Kita tertinggi nomor empat, nomor satu DKI, nomor dua Papua, nomor tiga Papua Barat nomor empat Bangka Belitung. Peringkat UMP banyak faktor yang menentukan UMP, karena di provinsi lain ada indikator bisa saja kita kalah dengan provinsi lain indikator ekonomi, inflasi, dan lainnya itu berpengaruh terhadap penetapan UMP kalau masih mengacu ke PP nomor 1 tahun 2023," jelasnya. 

Elius Gani juga memastikan tidak akan ada terjadi pengurangan jumlah atau nominal UMP. "Kalau turun tidak bisa, di Rp3.640.000, UMP Bangka Belitung 2024 sampai naik. Naik berapanya itu kita masih menunggu itu tadi  regulasi peraturan Pemerintah atau peraturan Menteri Tenaga Kerja," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved