Berita Pangkalpinang

DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda APBD 2025, Defisit Rp82,47 Miliar

Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen menutup kekurangan ini melalui optimalisasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penandatanganan pakta integritas atau deklarasi persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. 

“Prosesnya telah mengikuti pedoman yang diatur dalam RKPD, kebijakan umum anggaran, dan plafon prioritas anggaran sementara, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 105 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Hertza.

Sesuai Pasal 104 ayat (1) PP 12/2019, lanjut Hertza, kepala daerah wajib mengajukan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

Proses ini dimulai sejak Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyampaikan rancangan tersebut pada 10 Oktober 2024.

"Pembahasan ini dilakukan dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah berhasil dicapai paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1)," ujarnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved