“Prosesnya telah mengikuti pedoman yang diatur dalam RKPD, kebijakan umum anggaran, dan plafon prioritas anggaran sementara, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 105 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Hertza.
Sesuai Pasal 104 ayat (1) PP 12/2019, lanjut Hertza, kepala daerah wajib mengajukan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.
Proses ini dimulai sejak Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menyampaikan rancangan tersebut pada 10 Oktober 2024.
"Pembahasan ini dilakukan dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah berhasil dicapai paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1)," ujarnya. (t2)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.