Pilkada Ulang Direncanakan September 2025

Idham Holik melakukan monitoring langsung pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (30/11/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, melakukan monitoring langsung pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Sabtu (30/11/2024).

Seperti diketahui, perolehan suara calon tunggal yang berkontestasi di dua daerah tersebut kalah dari suara kolom kosong berdasarkan hasil quick count.

Idham menuturkan, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, dan juga rapat konsultasi KPU bersama Komisi II DPR RI, jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen jumlah suara sah, rencananya pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan berlangsung pada September 2025.

Idham menambahkan, hal tersebut juga selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang berlangsung paling lambat 1 tahun setelah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

"Jadi paling lama memang setahun, tetapi berdasarkan konsultasi bersama pembuat undang-undang, kesepakatannya (pilkada ulang) pada bulan September (2025). Nanti secara resmi KPU akan mengeluarkan jadwal tahapan dan program pilkada lanjutan," kata Idham di kantor KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (30/11/2024).

Terlepas dari itu, Idham menegaskan, saat ini jajaran KPU RI masih menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung secara berjenjang di semua wilayah.

"Tentu kami baru bisa menyampaikan pada publik ketika KPU Kota Pangkalpinang sudah menyelesaikan rekapitulasinya. Kita tunggu saja, karena kalau sudah selesai KPU Kota Pangkalpinang juga akan menyampaikan pada publik secara luas," tuturnya.

Dalam kunjungannya, Idham sempat meninjau pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang berlangsung di kantor Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, sebelum melanjutkan agendanya ke kantor KPU Kabupaten Bangka.

Selain itu, ia juga sempat memimpin rapat internal bersama jajaran komisioner KPU Kota Pangkalpinang yang didampingi oleh komisioner KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (w4)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved