Berita Kriminal

Pemuda di Pangkalpinang Tepergok Simpan 24 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, meringkus Edo Saputra alias Edo (23), pemuda asal Kelurahan Air Itam.

Ist Satresnarkoba
Pelaku ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, meringkus Edo Saputra alias Edo (23), pemuda asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (9/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Pria ini diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,08 gram.

Edo diringkus polisi, di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan pelaku sendiri berawal adanya laporan masyarakat, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dan polisi pun langsung melakukan tindak lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan, penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. "Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa kemasan atau paket berukuran kecil hingga sedang," kata Raden Hasir, Selasa (10/12).

Raden Hasir menjelaskan, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dikontrakannya yang berada di Kelurahan Semabung Baru dengan disaksikan ketua RT setempat ketika dilakukan penggeledahan.

"Iya, pelaku kita amankan di kontrakannya ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 24 plastik bening berukuran kecil berisikan sabu, satu plastik bening berukuran sedang berisikan sabu, dua ball plastik strip bening kecil," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya. "Seperti satu unit handphone milik pelaku, satu unit timbangan, 17 buah pipet plastik, satu potong pipet plastik, satu buah tas, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang Rp5 ribu dan dua lembar uang Rp2 ribu diamankan dari pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau  pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Raden Hasir pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, agar bersama-sama memerangi dan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya. "Mari kita jaga diri dan jauhi narkotika jenis apapun, apalagi narkotika dapat membahayakan diri sendiri hingga orang lain dan dapat menghancurkan generasi masa depan," katanya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved