Berita Kriminal
Ungkap Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Ditresnarkoba Bangka Belitung Amankan 19 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap sebanyak 19 laporan polisi (LP) penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2025.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap sebanyak 19 laporan polisi (LP) penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2025. Kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi dari tangan para tersangka.
"Untuk tersangka sendiri berhasil kita amankan sebanyak 19 orang tersangka, berdasarkan adanya LP yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Babel di bulan Januari 2025 kemarin," kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, ketika menggelar konferensi pers di Polda Babel, Rabu (5/2).
Ia juga menyampaikan, ada sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Provinsi Babel. "Barang bukti yang kita berhasil amankan seperti sabu sebanyak pertama ada 2.901,27 gram, kedua 1.500 gram dengan total 4.401,27 gram sabu. Sedangkan ganja seberat 0,52 gram dan ekstasi sebanyak 1.832 butir," jelasnya.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang diamankan ini agar dapat menangkap para pelaku lain dan peredaran narkoba di Provinsi Babel dapat diberantas.
"Kami terus melakukan berbagai kegiatan guna memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang bulan Ramadan serta hari raya Idulfitri dan kami lakukan operasi antik guna menghentikan peredaran narkoba," tegasnya.
Ia menegaskan, dengan adanya peredaran narkoba khususnya di Provinsi Babel dapat menimbulkan atau meresahkan masyarakat akibat adanya transaksi narkoba. "Kami mengantisipasi ini karena peredaran narkotika ini dapat meresahkan masyarakat, terutama menyebabkan timbulnya kasus tindak pidana lain akibat ulah yang dilakukan oleh para tersangka," ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkoba jenis apapun karena dapat membahayakan orang lain. "Mohon dukungan dan kerja samanya, mari kita berantas dan membasmi peredaran narkoba khususnya di Provinsi Babel dan kita selamatkan generasi penerus bangsa," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan pencegahan agar peredaran narkoba tidak terus berkembang dan sangat membahayakan orang lain dan orang banyak. "Untuk mencegah ini juga kita telah melakukan pemasangan spanduk di THM, pasar, terminal, warkop, kafe, sekolah-sekolah, taman sebanyak 32 spanduk. Termasuk pembagian brosur ke sekolah-sekolah, tempat umum sebanyak 2.000 lembar di wilayah hukum Polda Babel," jelasnya. (v1)
Tangkap Honorer
KEPOLISIAN Resor Belitung Timur mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Belitung Timur dalam Operasi Antik Menumbing 2025. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 174,31 gram dan ekstasi sebanyak dua butir turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Beltim, AKBP Indra Fery Dalimunthe mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka adalah TY alias Yuli, seorang buruh harian lepas berusia 29 tahun yang berdomisili di Dusun Buding. TY diamankan pada 20 Januari 2025 di depan Kantor Radio RBT Dusun Durian, Desa Lalang, Kecamatan Manggar.
Pelaku kedua adalah OG, pria berusia 25 tahun yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas. OG ditangkap pada hari yang sama di Desa Kurnia Jaya. "Selain itu, kami juga berhasil menangkap seorang karyawan honorer bernama JS yang berusia 36 tahun. JS ditangkap di Dusun Ganse, Kecamatan Gantung, pada 31 Januari 2025," kata Indra dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Graha Patriotama Polres Belitung Timur, Rabu (5/2).
Pelaku terakhir adalah DM, seorang buruh harian lepas berusia 40 tahun yang berdomisili di Desa Batu Penyuk. DM ditangkap pada malam hari di rumahnya yang berada di Dusun Sumping. "Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan diduga kuat akan diedarkan oleh para tersangka," kata Indra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka cukup berat, dengan ancaman pidana minimal empat tahun hingga seumur hidup serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. "Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Belitung Timur," tegasnya. (s1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250205-KONFERENSI-PERS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.