Kabar Belitung

Sat Reskrim Polres Belitung Cek Berkala Pantai Munsang

Jajaran Satreskrim Polres Belitung melakukan pengecekan berkala di kawasan Pantai Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Pemdes Sungai Padang
IMBAUAN LARANGAN MENAMBANG - Tim dari Polres Belitung didampingi kecamatan dan desa memasang imbauan larangan menambang di bibir Pantai Munsang, Desa Sungai Padang pada tanggal 25 April 2025 lalu. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satreskrim Polres Belitung melakukan pengecekan berkala di kawasan Pantai Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pasca penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang sempat terjadi di wilayah tersebut pada Jumat (2/5).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana bersama personel Satreskrim.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menyampaikan langkah tersebut merupakan komitmen dan keseriusan Polres Belitung dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan wilayah pesisir tetap aman dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Belitung berkomitmen menjaga lingkungan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut peduli dan melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan," ujar Kapolres.

Dalam pengecekan tersebut, tim tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal.

Lokasi tampak bersih dari peralatan ataupun mesin yang diduga untuk melakukan aktivitas tambang
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana menambahkan pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan monitoring secara rutin sebagai langkah preventif.

Ia berharap dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, wilayah Pantai Munsang dan sekitarnya terbebas dari kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dan tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi. Kami juga terus membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar agar bersama-sama menjaga kawasan pesisir ini tetap aman dan lestari," ujar Fatah. 

Sebelumnya diketahui, aktivitas tambang timah ilegal diduga merambah sekitaran Pantai Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu. 

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Sungai Padang Sukiman mengatakan jika aktivitas tersebut sudah berhenti setelah diberikan imbauan. 

Imbauan diberikan setelah tim dari Polres Belitung bersama kecamatan dan desa turun ke lapangan pada tanggal 25 April 2025 lalu. 

"Tidak ada lagi yang nambang, sudah diberi imbauan. Semoga ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang di situ," ujar Sukiman saat dihubungi posbelitung.co pada Rabu (30/4) malam. 

Ia menjelaskan, jika pemerintah desa tidak memiliki kewenangan memberi izin atau pun menertibkan aktivitas tambang. 

Selain itu, lokasi yang dirambah juga berada di perairan laut sehingga sulit terdeteksi. Namun dirinya mengakui sempat menerima laporan warga ketika aktifitas tersebut mulai mencuat. 

Termasuk beredarnya tanda tangan warga yang mengatasnamakan nelayan menolak tambang ilegal tersebut. 

"Tim dari Polri dan Camat juga sudah menindaklanjuti informasi tersebut, supaya lokasi tersebut ditertibkan bebas dari tambang," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved