Berita Kriminal

Buruh Harian Nekat Bobol Sekolah

Buruh harian lepas asal Paritlalang, Kota Pangkalpinang, berinisial AS (35) nekat membobol salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang.

(Ist Satreskrim)
CURAT -- Tersangka beserta barang bukti hasil curian, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (26/5/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang buruh harian lepas asal Paritlalang, Kota Pangkalpinang, berinisial AS (35) nekat membobol salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang, Minggu (25/5) sekitar pukul 05.50 WIB. Pelaku pun akhirnya dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, kejadian ini langsung dilaporkan pihak sekolah ke Polresta Pangkalpinang. Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian.

"Iya, pelaku ini berhasil diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang termasuk barang bukti hasil curian Senin (26/5)," ujar Muhammad Riza Rahman, Rabu (28/5).

Diakuinya, ketika diinterogasi hingga pemeriksaan oleh anggota, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian. "Jadi, pelaku ini ketika masuk sekolah dengan cara memanjat pagar dan pelaku melihat ada kamera CCTV di lingkungan sekolah. Pelaku pun langsung merusak kamera CCTV, lalu membuka paksa pintu ruang guru dan mengambil satu buah laptop dan uang Rp200 ribu dalam lemari," jelasnya.

Menurutnya, pelaku yang menyadari dalam ruang guru ada kamera CCTV, kemudian juga merusak kamera CCTV hingga adaptor wifi dan poe port atau kabel jaringan. "Setelah semua kamera CCTV dirusak pelaku, dia langsung membawa adaptor wifi, laptop, uang dan poe port atau kabel jaringan dibawa pelaku dan meninggalkan sekolah dengan menggunakan sepeda motor pelaku," jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku karena sudah terekam CCTV, langsung membuang kamera CCTV, adaptor wifi dan poe port atau kabel jaringan di hutan belakang sekolah. Sedangkan, untuk laptop disembunyikan di hutan tidak jauh dari sekolah dan untuk uang Rp200 ribu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku kita telah tetapkan tersangka, kita kenakan dengan pasal 363 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Untuk tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved