Berita Kriminal
Bekuk Dua Residivis Pengedar Narkotika, Polisi Temukan 41 Paket Sabu
Kepolisian Resor Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Bager, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah pondok di Jalan Bager, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Di sana, polisi berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba bagi para pekerja tambang pasir timah. Dari tangan keduanya 41 paket sabu siap edar berhasil disita petugas sebelum dilakukan transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, dua orang pria yang diamankan tersebut yakni Denny Febrianto (42) dan Almuzait alias Jay (32). Keduanya merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Toboali dan warga Gang Kenari, Kelurahan Teladan.
Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan sejumlah pembeli di sebuah gubuk yang telah ditetapkan. "Benar, dua orang terduga pelaku pengedar narkoba berhasil kami amankan," kata Defriansyah, Rabu (18/6).
Defriansyah mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.
Diduga pondok itu kerap dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. Lalu, polisi melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pondok yang dimaksud, dengan didampingi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Di dalam pondok polisi mendapatkan dua orang tengah bersantai. Awalnya kedua pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba. Setelah digeledah polisi menemukan 41 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kantong celananya masing-masing.
Dari tangan pelaku Denny Febrianto polisi menyita 30 paket sabu seberat 7,46 gram. Sementara pelaku Jay 11 paket sabu dengan berat 2,70 gram. "Total dari dua pelaku kita mengamankan 41 paket sabu, beratnya mencapai 10,16 gram," ujar Defriansyah.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain dalam penangkapan tersebut. Mulai dari empat plastik klip, satu sekop terbuat dari sedotan minuman serta dua helai celana pendek warna hitam dan biru. Lalu, dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan emas, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp505.000. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelum keduanya ditangkap polisi.
Kepada polisi pelaku mengaku baru berbisnis barang haram hampir dua tahun terakhir. Terlebih usai keduanya dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang sejak beberapa tahun belakangan.
Sementara untuk barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. "Motif sementara pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba dan merupakan satu jaringan," jelasnya.
Guna memberikan efek jera kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. "Terutama terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkotika," pungkas Defriansyah. (u1)
Tangkap 28 Pengedar Narkoba
KEPOLISIAN Resor Bangka Selatan, menangkap 28 orang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap selama hampir kurun waktu enam bulan terakhir. Puluhan orang tersebut terdiri dari bandar hingga pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan dari bulan Januari hingga pertengahan Juni 2025 pihaknya telah berhasil mengungkap 23 perkara narkotika. Dari jumlah kasus tersebut 28 orang pelaku penyalahguna narkoba berhasil diringkus. Semua tersangka kini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dari bulan Januari sampai dengan saat ini sudah ada 28 orang kami amankan terkait dengan penyalahgunaan narkotika," kata Defriansyah, Rabu (18/6).
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 270 Drum |
![]() |
---|
Polresta Pangkalpinang Tangkap 4 Anggota Jaringan Besar Narkoba |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp3,15 Miliar, Dedy Pratama Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Giliran Handika Kurniawan Akasse Dieksekusi ke Lapas Pangkalpinang |
![]() |
---|
Polres Belitung Timur Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Proyek Tambak Udang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.