Berita Kriminal

8 Tersangka Kasus Upaya Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat telah melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok, Polres Bangka Barat
PELIMPAHAN TERSANGKA - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti kasus upaya penyelundupan lima ton pasir timah ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin (23/6/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Masih ingat dengan kasus upaya penyelundupan lima ton pasir timah yang digagalkan aparat kepolisian di perairan Keranggan-Tembelok, Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (24/4/2025) malam lalu?

Kasus tersebut memasuki babak baru. Penyidik Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat telah melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. 

PS Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2025/SPKT/SATPOLAIRUD/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 25 April 2025, atas nama delapan tersangka, yakni Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.

"Kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Senin, 23 Juni 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” kata Yos Sudarso kepada wartawan, Selasa (24/6/2025). 

Sekadar diketahui, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka, yang seluruhnya merupakan awak kapal.

Kedelapan tersangka itu adalah adalah SL (nakhoda), KPR (teknisi mesin), DLT (juru masak), dan lima anak buah kapal yakni RS, MS, NH, ZAI, dan IS.

Semuanya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dan memiliki hubungan keluarga.

“Proses hukum terus kami kawal sesuai ketentuan," ujar Yos.

Kepala Polres Bangka Barat, lanjut dia, tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.  

"Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” ucapnya.

Yos pun mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal karena akan dilakukan penindakan hukum.

"Polres Bangka Barat bersama jajaran satpolairud akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” ujarnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved