Berita Kriminal

Pria 28 Tahun di Bangka Selatan Diculik dan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka 

Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KP (28).

Editor: suhendri
Dokumentasi Polres Bangka Selatan
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Kepolisian Resor Bangka Selatan mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KP (28). Ketiga tersangka tersebut adalah Pungut (49), Bima (27), dan Tamun (25). 

TOBOALI, BABEL NEWS – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KP (28), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan

Ketiga tersangka tersebut adalah Pungut (49) dan Bima (27), keduanya merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Toboali, serta Tamun (25), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

“Benar, saat ini ketiga pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (24/6/2025).

Raja mengungkapkan, pengeroyokan tersebut bermula ketika korban berinisial KP (28) bersama rekannya duduk santai di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Rabu (21/5/2025).

Kemudian, korban diculik oleh sekelompok orang tak dikenal.

Mengetahui KP diculik, lanjut Raja, rekannya berinisial YDW (28) langsung memberitahukan kepada KMR (53), orang tua korban. KMR dan YDW lantas mencari keberadaan KP.

Setelah sekitar 90 menit mencari, KMR mendapat informasi dari ketua RT setempat bahwa KP telah ditemukan dan diamankan aparat kepolisian.

Ketika ditemukan, korban sudah mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

“Luka tersebut diduga akibat pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang membawanya,” ujar Raja.

Setelah menerima laporan kasus pengeroyokan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Hasilnya, diketahui bahwa ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku. 

Selanjutnya, Rabu (18/6/2025), penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersebut. Ketiganya adalah Pungut, Bima dan Tamun. 

Mereka kemudian diperiksa dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Setelah cukup bukti, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved