Berita Kriminal
Pemuda Ancam Sebar Video Syur Anak di Bawah Umur
Seorang pemuda inisial DS (16) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda inisial DS (16) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat. Ia ditangkap atas tuduhan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya aksi tersebut telah dilakukan pelaku secara berulang dengan mengancam menyebarkan video syur antara pelaku dan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan saat ini terduga pelaku telah diamankan ke polres setempat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (16/6) di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Airgegas. "Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Jumat (27/6).
Raja Taufik Ikrar Bintani mengakui, awalnya ibu kandung korban, mendatangi seorang rumah kerabatnya. Di sana, ia menceritakan bahwa anaknya sebut saja Bunga (13) telah disetubuhi oleh pelaku secara paksa. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku kepada korban sebanyak lima kali di rumah orangtua korban.
Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan ibu korban meminta saran dan pendapat dari kerabatnya tersebut. Dengan harapan kasus yang dialami anaknya bisa diselesaikan melalui ranah hukum. Sampai akhirnya kasus itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Bangka Selatan. "Seperti diketahui antara korban dan pelaku ini menjalin asmara. Statusnya berpacaran," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.
Atas laporan laporan tersebut anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil diamankan anggota di kediamannya dan digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai daster, baju kaus lengan pendek warna putih dan baju crop lengan pendek. Lalu, satu helai celana jeans panjang dan celana pendek warna hitam, tiga helai pakaian dalam serta satu unit handphone android merek Vivo warna biru.
Dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban untuk menyebarkan video asusila yang telah keduanya lakukan. "Atas ancaman itu korban menuruti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan," sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Selain itu tersangka turut dijerat dengan pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berlanjut. "Dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.