Berita Kriminal
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara
Janu dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Andiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, dalam dakwaan subsider, Janu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menuntut Janu dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Janu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp142 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, JPU juga menyatakan dakwaan primer terhadap Andri Saputra tidak terbukti.
Namun, Andri dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider yang sama dengan Janu.
Andri dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.