Berita Kriminal
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara
Janu dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Andiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025), menjatuhkan vonis yang berbeda kepada terdakwa Janu Yudianto dan Andri Saputra.
Janu dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Andiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Janu Yudianto merupakan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Andri Saputra adalah mantan Bendahara BUMDes Fajar Indah.
Keduanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada sidang putusan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Janu dan Andri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Keduanya dibebaskan dari dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan sesuai dengan dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janu Yudianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp142 juta, apabila uang tersebut tidak diganti setelah 1 bulan putusan ini dibacakan diganti kurungan penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini.
"Untuk terdakwa Andri Saputra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan penjara selama 3 bulan," ujar Dewi.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Keduanya tetap berada dalam tahanan setelah putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim.
Pikir-pikir
Sementara itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Izin Yang Mulia, pikir-pikir dulu," kata kedua terdakwa.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyatakan dakwaan primer terhadap Janu Yudianto tidak terbukti.
Namun, dalam dakwaan subsider, Janu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum menuntut Janu dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Janu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp142 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, JPU juga menyatakan dakwaan primer terhadap Andri Saputra tidak terbukti.
Namun, Andri dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider yang sama dengan Janu.
Andri dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.