Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Minta Penggunaan Kawasan Hutan Urus Perizinan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan masyarakat yang ingin berusaha di kawasan hutan agar mengurus perizinan yang lengkap.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan masyarakat yang ingin berusaha di kawasan hutan agar mengurus perizinan yang lengkap. Kewajiban ini dinilai penting guna memastikan kegiatan aktivitas budi daya perkebunan di kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat tidak merugikan kelestarian hutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika meminta seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka ke pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah di tengah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Bagaimana masyarakat bisa berusaha dengan perizinan yang legal," kata Risvandika, Selasa (5/8).
Menurutnya, penggunaan kawasan hutan telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Misalnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 7 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.
Lalu, Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian, Permen LHK nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan perhutanan sosial.
Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Penggunaan kawasan hutan semua telah diatur, bagaimana hutan dikelola, termasuk pembagian zona, jenis-jenis hutan dan penggunaan lahan hutan. Termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan. Sekaligus pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kehutanan untuk memastikan kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kerusakan.
"Semuanya sudah diatur oleh pemerintah dalam hal penggunaan kawasan hutan. Baik itu hutan lindung maupun produksi," jelas Risvandika.
Maka dari itu regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemegang izin pengelolaan hutan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan. Diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan hutan.
Selain itu, pemasangan plang di wilayah hutan Kabupaten Bangka Selatan saat ini dilakukan oleh Satgas PKH dan Hutan Tanaman Industri (HTI). "Untuk HTI kita akan memanggil pihak perusahaan terkait perizinan mereka yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. Agar pihak perusahaan bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi perusahaan," ucapnya.
Dengan memiliki perizinan yang lengkap kata Risvandika masyarakat dapat berusaha di kawasan hutan dengan lebih aman, legal dan bertanggung jawab. "Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh kepala desa agar segera memberitahu dan melakukan pendataan kepada masyarakat yang berkebun ataupun beraktivitas di kawasan hutan," sebut Risvandika.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VII Muntai Palas, Kabupaten Bangka Selatan, Fahrorozi meminta masyarakat untuk memproses pendataan kebun mereka yang berada di kawasan hutan secepatnya. Saat ini Satgas PKH memberikan kelonggaran kepada perangkat desa agar melakukan pendataan petani yang memiliki lahan di kawasan hutan tanaman industri (HTI) selama dua pekan.
Satgas PKH masih memberi waktu 14 hari untuk pendataan dan semua mekanisme pendataan diserahkan ke kepala desa masing-masing. "Kita sudah diberi kelonggaran oleh Satgas PKH selama 14 hari. Agar masyarakat yang menggunakan kawasan hutan itu merasa aman," ujar Fahrorozi. (u1)
DPRD Siap Fasilitasi Masyarakat
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, memastikan akan mencarikan solusi terbaik mengenai kecemasan masyarakat terkait penertiban kawasan hutan. Hal ini diambil guna menjaga kondusifitas masyarakat di daerah. Sekaligus penataan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan terhadap aktivitas usaha budidaya perkebunan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin mengakui, saat ini legislatif tengah mencarikan jalan keluar mengenai keluhan masyarakat ihwal penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Terutama kawasan hutan yang telah digunakan untuk aktivitas usaha budi daya perkebunan.
Supaya aktivitas keseharian masyarakat sebagai petani maupun perkebunan tidak terganggu dengan penertiban yang sedang berlangsung. "Kami sedang mencari solusi apa yang menjadi keluhan masyarakat. Saat ini kami cari solusinya," ujar Kamarudin, Selasa (5/8).
Kamarudin berujar mengenai polemik penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, DPRD telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat.
Bahkan beberapa waktu lalu DPRD bersama stakeholder termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan melakukan kunjungan ke Jakarta. Pihaknya melakukan konsultasi dengan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS).
Diakui Kamarudin, hasil verifikasi apakah kawasan milik petani masuk kawasan hutan nantinya menjadi keputusan dari Kementerian Kehutanan. "Kami siap untuk membantu jangan sampai masyarakat menjadi korban dalam hal ini," pungkas Kamarudin. (u1)
| Cuaca Ekstrem Intai Perairan Bangka Selatan, Tangkapan Nelayan Melonjak |
|
|---|
| 2026, Pemkab Bangka Selatan Kejar Target Perluasan Tanam Pangan |
|
|---|
| Polisi Selamatkan 3.540 Jiwa dari Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Kuota Pupuk Subsidi Naik 10 Persen, Petani Bangka Selatan Bisa Tambah Luas Tanam Pertanian |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Fokus Perbaiki pH Tanah di Lahan Sawah Desa Rias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250805-Risvandika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.