Berita Bangka

Koperasi Kelola 37,3 Hektare Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH, Arman: Kontrak Dua Tahun

Kebun sawit seluas 37,3 hektare hasil sitaan pemerintah melalui Satgas PKH di lahan HGU PT GML diserahkan ke pihak koperasi.

Ist/KKSJB Desa Sempan
PENYERAHAN PENGELOLAAN — KKSJB Desa Sempan saat menerima secara resmi kontrak penyerahan pengelolaan lahan kebun sawit 37,3 hektar dari PT Agrinas Palma Nusantara, Kamis (20/11/2025) kemarin di lahan HGU PT GML sitaan Satgas PKH. 

PEMALI, BABEL NEWS - Kebun sawit seluas 37,3 hektare hasil sitaan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lahan HGU PT GML diserahkan ke pihak koperasi untuk dikelola. Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) Desa Sempan, Kecamatan Pemali menjadi koperasi yang dipilih untuk mengelola kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan tersebut.

Penyerahan kerja sama operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit tersebut diserahkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang dibentuk pada Februari 2025 atas mandat Presiden Prabowo Subianto.

Ketua KKSJB, Arman menyampaikan, pihaknya selaku pengurus koperasi telah resmi menerima pelimpahan pengelolaan lahan seluas 37,3 hektare tersebut dari PT Agrinas Palma Nusantara pada Kamis (20/11).

"Sekitar 37,3 hektare itu masuk dalam kawasan HP (Hutan Produksi-red). Itukan sudah disita oleh Satgas PKH, sekarang sudah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, itu perusahaan baru (BUMN) bentukan presiden," kata Arman, Jumat (21/11).

Arman menyebut, PT Agrinas Palma Nusantara memang diberikan mandat untuk mengelola jutaan hektare perkebunan sawit yang disita oleh negara karena berada di kawasan hutan. "Di Provinsi Bangka Belitung ini, kalau saya tidak salah, total yang disita ada sekitar 1000-an hektare, termasuk salah satunya di wilayah PT GML ini seluas 37 hektare," jelasnya.

Arman menjelaskan, mulanya pengelolaan lahan 37 hektare tersebut ditawarkan ke koperasi Desa Air Duren, Kecamatan Pemali. Pasalnya, lokasi lahan tersebut memang masuk dalam wilayan Desa Air Duren.

Namun, sepengetahuannya, karena koperasi tersebut dinilai belum memenuhi syarat secara adminitrasi dan seiring berjalannya waktu, PT Agrinas Palma Nusantara kemudian menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) Desa Sempan.

"Kami tidak mengajukan ataupun menawarkan apa-apa. Mereka datang ke koperasi kami, karena sebelumnya koperasi kami ini memang sudah bekerja sama dengan PT GML terkait penjualan TBS sawit petani yang di luar HGU PT GML. Kerja sama ini berjalan enam bulan terakhir," ungkap Arman.

Lebih lanjut, lantaran dinilai telah memenuhi semua persyaratan, pada akhirnya secara resmi lahan perkebunan sawit seluas 37,3 hektare tersebut diserahkan ke KKSJB untuk dikelola. Adapun pengelolaan yang dilakukan KKDSJB yakni berkaitan dengan operasional perawatan seperti pemupukan, pemanenen serta pengangkutan dan penjualan TBS sawit.

"Kontraknya (kerja sama-red) itu dua tahun. Setelah itu, kalau sawit itu masih memenuhi syarat dan koperasi masih berjalan sesuai SOP, mungkin nanti bisa diperpanjang oleh PT Agrinas," jelasnya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut menerapkan sistem bagi hasil, di mana 40 persen hasilnya diterima oleh pemerintah, dalam hal ini BUMN PT Agrinas Palma Nusantara dan 60 persen hasilnya diterima oleh koperasi selaku yang merawat kebun.

"Saya sudah berkoordinasi, untuk penjualan TBS nya tetap menjalin hubungan ke PT GML, karena itu sawit awalnya memang dari mereka sehingga kualitas buah dan bibitnya sudah terjamin," ungkapnya.

Selain itu, hal itu juga mempertimbangkan dengan dekatnya jarak tempuh pengangkutan sehingga TBS yang akan dijual tidak membusuk atau berkurang kualitasnya. "Sehingga dengan begitu lebih baik hasilnya, jadi kita jual ke PT GML lah," jelasnya. (u2)

Ciptakan Lapangan Kerja
KETUA Koperasi Konsumen Sempan Jaya Bersatu (KKSJB) Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Arman, menuturkan, pohon-pohon sawit di lahan seluas 37,3 hektare yang kini dikelola oleh KKSJB tersebut diperkiran berusia 20-an tahun. 

"Tapi itu bisa dikatakan masih produktif karena tanahnya juga tanah bagus. Masih bisa dirawat, masih bisa diurus, masih memenuhi syarat," ujar Arman.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved