Berita Kriminal
Dua Hari Polda Bangka Belitung Sita 4,1 Kg Sabu
Dalam waktu dua hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel mengungkap dua kasus peredaran narkoba
PANGKAPINANG, BABEL NEWS - Dalam waktu dua hari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti mencapai 4,1 kilogram sabu.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial RR alias Rio (29) dan seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28). Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Rio (29) ditangkap lebih dahulu pada Kamis (26/2/2026) di wilayah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Adapun Ria ditangkap di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyaryo, mengatakan, penangkapan Ria bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sabu seberat 1,1 kilogram yang disimpan di bawah meja di dalam rumah kontrakan Ria.
Ditemukan pula barang bukti lain berupa sebuah ponsel milik pelaku.
"Petugas menemukan 1 paket sabu besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja," kata Agus Sugiyaryo, Sabtu (28/2/2026) pagi.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut, Agus, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut atas penguasaannya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Bernilai Rp4,5 miliar
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang menjerat seorang pria berinisial RR alias Rio (29), warga Kabupaten Bangka.
Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
RR ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di sebuah kebun di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu ukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 3 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Ronald Sipayung, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain di balik peredaran tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260215_Agus-Sugiyarso.jpg)