Berita Kriminal
Dua Hari Polda Bangka Belitung Sita 4,1 Kg Sabu
Dalam waktu dua hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel mengungkap dua kasus peredaran narkoba
Usai penangkapan, RR beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Babel di Kota Pangkalpinang dengan pengawalan ketat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Babel dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260215_Agus-Sugiyarso.jpg)