Berita Bangka Barat

Polres Bangka Barat Sasar Kendaraan Berknalpot Brong

Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot modifikasi yang menimbulkan suara bising.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot modifikasi yang menimbulkan suara bising. Hal ini disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (21/8).

Pradana Aditya Nugraha mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan standar pabrikan. "Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, terutama pada malam hari. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, suara bising juga bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan," tegas Pradana Aditya Nugraha.

Ia menekankan, penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengganggu ketenangan lingkungan. Sebagai tindak lanjut, Polres Bangka Barat akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong

Menurutnya, operasi penertiban akan dilakukan secara terukur dengan pendekatan tegas namun tetap humanis. "Kami akan melakukan penindakan ulang bagi kendaraan yang masih kedapatan menggunakan knalpot brong. Kami harap masyarakat mendukung dengan tidak melakukan modifikasi yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga kenyamanan bersama di jalan raya. "Mari kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif demi keselamatan bersama," harapnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved