Berita Kriminal

Polisi Bekuk Pembakar Mobil di Bangka Selatan

Seorang pria berinisial AND diamankan oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Istimewa
AND (29) warga Jalan Duren, Kelurahan Toboali saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kamis (12/9/2024) kemarin. Dia diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pembakaran mobil di kawasan lokalisasi Black Jack 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial AND diamankan oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan. Pria berusia 29 tahun itu diamankan usai membakar mobil di Kawasan Lokalisasi Black Jack, Kota Toboali, Kamis (12/9). AND dicokok polisi di kediaman di Jalan Duren, Kelurahan Toboali beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, pelaku ditangkap dua jam setelah melakukan aksinya membakar mobil di kawasan Black Jack. Mobil yang dibakar itu merupakan milik seorang perempuan berinisial MLS (30) warga Jalan Duren, Kelurahan Toboali. "Benar, terduga pelaku pembakaran mobil sudah berhasil kita amankan," kata Raja Taufik Ikrar Buntani, Jumat (13/9).

Raja Taufik Ikrar Buntani memaparkan kronologi pembakaran mobil tersebut bermula pada Kamis (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban yang berada di kontrakannya di Jalan Kolong Bakung didatangi oleh pelaku. Tiba-tiba terjadilah pertikaian di antara keduanya hingga adu mulut tak dapat dihindarkan. Bahkan pelaku turut merusak sejumlah fasilitas yang ada di kontrakan korban.  Karena merasa terdesak korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga setempat.

Warga yang mengetahui peristiwa itu langsung berbondong-bondong mendatangi kediaman korban. Karena takut di massa oleh warga pelaku langsung melarikan diri dari kontrakan tersebut. Satu jam setelahnya korban mendapatkan telepon dari rekannya berinisial SR (33). Korban diberi tahu bahwa mobil miliknya merek KIA Picanto dengan nomor polisi BN 1236 QA yang terparkir di Cafe Butterfly di Kawasan Lokalisasi telah dibakar oleh orang tak dikenal (OTD).

Korban yang kaget langsung beranjak ke lokasi, melihat mobilnya terbakar korban langsung meminta bantuan masyarakat sekitar untuk memadamkan api. Karena api terus membesar akhirnya mobil tersebut hangus terbakar hingga menyisakan kerangka.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp100 juta. Kemudian korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan," jelas Raja Taufik Ikrar Buntani.

Usai menerima laporan tersebut lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan tiga orang saksi mata mereka mengetahui bahwa terdapat seorang laki-laki yang menggunakan kaos berwarna coklat berlari usai mobil itu terbakar. Laki-laki tersebut langsung berlari ke arah kebun yang ada di sekitar lokasi. Diketahui laki-laki itu berinisial AND yang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban.

Dua jam setelah kejadian tepat pukul.15.00 WIB aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembakaran mobil tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Duren. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah membakar mobil tersebut menggunakan korek api gas berwarna hijau. Korek tersebut kemudian dibuang pelaku di pinggir Jalan Tambang 9 Toboali. Dari hasil pengembangan polisi mendapatkan barang bukti yang dimaksud. Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Berupa satu unit mobil merk KIA Picanto warna putih dengan nomor  BN 1236 QA dalam keadaan hangus terbakar. Lalu, satu lembar STNK bukti kepemilikan mobil, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam oranye dengan nomor polisi BN 5846 KM dan satu korek api warna hijau. Juga satu helai kaos lengan pendek warna coklat dan satu helai celana jeans warna biru. "Modus pelaku membakar mobil tersebut menggunakan korek api gas," sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Buntani, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar pasal 187 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini tersangka juga sudah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Raja Taufik Ikrar Buntani. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved