Pengacara Tamron Alias Aon Datangi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Aon sendiri merupakan pemilik CV MAL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
Penasihat hukum Tamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, saat ditemui di depan ruang PTSP Kejati Babel, Selasa (22/10/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penasihat hukum (PH) Tamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/10/2024). 

Kedatangan Jhohan tersebut terkait panggilan yang dilayangkan Kejati Babel kepada Aon  untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengusahaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin oleh CV Mutiara Alam Lestari (MAL) di Kabupaten Bangka Tengah.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel nomor: PRINT-469/L.9/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024. 

Aon sendiri merupakan pemilik CV MAL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Jadi, kehadiran kami di sini (Kejati Babel) sebagai pengacara Tamron alias Aon karena ada surat permintaan keterangan, sifatnya biasa hanya koordinasi dan klarifikasi saja," kata Jhohan.

"Yang jelas kurang lebih setengah jam mengobrol dengan penyidik terkait dengan surat panggilan. Kalau di surat itu dugaan ada perkebunan di perusahaan milik klien kami itu diduga ada dalam kawasan," ujarnya.

Jhohan mengaku belum mengetahui secara pasti terkait perusahaan yang diduga masuk dalam kawasan hutan tersebut. 

Sebab, kata dia, semua dokumen milik Aon sudah disita oleh Kejaksaan Agung.

"Kawasan mungkin, tetapi saya belum jelas karena baru pagi ini dapat kuasa. Jadi berkas belum ada, membawa berkas pun hanya tiga lembar, termasuk surat kuasa untuk berkas-berkas internal atau inventarisir milik CV MAL saya belum punya," tutur Jhohan.

Pihaknya, lanjut Jhohan, merasa kesulitan mendapatkan berkas atau dokumen karena semua berkas telah disita oleh Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sekali lagi, berkas-berkas CV MAL semuanya sudah diambil oleh Kejagung, jadi semua sudah dialihkan semua ke sana, dan kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan berkas dari mana nanti karena CV MAL juga sekarang tidak beroperasi," kata Jhohan.

Lebih lanjut, Jhohan menegaskan, pemanggilan tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung dan menetapkan Aon sebagai tersangka. 

“Kemungkinan ada delik atau sprint baru dari kejati,” ucapnya.

"Mungkin pengembangan, tetapi kalau satu kesatuan tidak. Jadi mungkin ini ada delik atau sprint baru dan kita hormatilah penyidik dalam bekerja," kata Jhohan.

Pasca-pemanggilan tersebut, tim PH Aon akan bersikap kooperatif kepada penyidik Kejati Babel. 

"Mereka (penyidik) sifat koordinasi. Mereka butuh siapa yang mengelola pabrik? Terus saya bilang Pak Tamron alias Aon langsung karena di aktanya juga beliau direkturnya dan dia tidak bisa hadir sehingga diwakili oleh saya selaku penasihat hukum," tutur Jhohan.

"Arahan beliau (Aon–red) untuk kooperatif. Langkah selanjutnya kita akan melakukan koordinasi hasil pertemuan tadi dan seperti apa tindak lanjutnya nanti," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejati Babel belum memberikan penjelasan resmi terkait adanya pemanggilan terhadap Tamron alias Aon

Kepala Seksi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, saat dihubungi Bangka Pos melalui sambungan telepon atau pesan WhatsApp, Selasa (22/10/2024), belum memberikan respons terkait pemanggilan terhadap Aon oleh penyidik Kejati Babel. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved