Berita Kriminal

Pasangan Kekasih di Bangka Selatan Terjerat Kasus Narkoba

Sepasang kekasih, Aak Fransisco (34) dan Widia Sari (25), harus berurusan dengan aparat Polres Bangka Selatan.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polres Bangka Selatan
TERJERAT KASUS NARKOBA - Sepasang kekasih, Aak Fransisco (34) dan Widia Sari, diamankan Polres Bangka Selatan karena terjerat kasus narkoba, Minggu (27/4/2025). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Sepasang kekasih, Aak Fransisco (34) dan Widia Sari (25), harus berurusan dengan aparat Polres Bangka Selatan.

Aak, warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, dan Widia, warga Jalan Air Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu.                                 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan, pasangan kekasih tersebut ditangkap pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli sabu di kawasan Jalan Damai, tak jauh dari tempat tinggal Aak Fransisco.

“Keduanya kita tangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Defriansyah kepada Bangka Pos, Senin (28/4/2025).

Defriansyah menyebutkan, penangkapan Aak dan Widia bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kota Toboali.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi didampingi sejumlah tokoh masyarakat akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut.

Awalnya, lanjut Defriansyah, pelaku membantah hendak melakukan transaksi narkoba.

Namun setelah digeledah, polisi mendapati satu paket sabu siap edar dan satu paket sabu sudah dalam kondisi terpakai.

Kedua pelaku juga diduga sempat mengonsumsi barang haram tersebut sebelum diamankan polisi. 

“Dari dua paket sabu yang disita petugas berat brutonya mencapai 2,02 gram,” ucap Defriansyah.

Dari penangkapan Aak dan Widia, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu jenis bong, satu korek api gas, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Kepada polisi, keduanya mengaku baru satu bulan terakhir berbisnis sabu-sabu, setelah Aak dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang atas kasus serupa.

Adapun barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang bandar besar yang identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian.

Motif sementara pelaku adalah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Akan tetapi, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman, termasuk ihwal penjualan barang tersebut.

“Jadi keduanya berstatus pacaran. Pelaku perempuan statusnya yakni janda,” ujar Defriansyah.

“Kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara,” katanya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved