Berita Kriminal
Pria 28 Tahun di Bangka Selatan Diculik dan Dikeroyok, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KP (28).
Editor:
suhendri
Dokumentasi Polres Bangka Selatan
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Kepolisian Resor Bangka Selatan mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial KP (28). Ketiga tersangka tersebut adalah Pungut (49), Bima (27), dan Tamun (25).
“Modus ketiga tersangka melakukan pengeroyokan dengan cara membawa korban menggunakan sepeda motor dari Jalan Damai, Kelurahan Toboali, ke sebuah pondok yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Toboali. Di sana korban langsung dianiaya. Motif pengeroyokan lantaran korban diduga telah melakukan penipuan terhadap ketiga orang tersangka,” tutur Raja.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus pengeroyokan tersebut,” ujar Raja. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.