Berita Bangka Selatan

Ribuan Buruh Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Pemkab Bangka Selatan Siapkan Sanksi ke Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat rendahnya kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

Kegiatan sosialisasi dan pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan. Agar perusahaan patuh terhadap regulasi BPJS Kesehatan, sekaligus melindungi hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial yang layak. Badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Setelah pemanggilan apabila badan usaha dalam waktu yang kita sepakati mereka melakukan pembayaran terhadap yang terutang, berarti tidak menimbulkan kerugian negara," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved