"Mereka (penyidik) sifat koordinasi. Mereka butuh siapa yang mengelola pabrik? Terus saya bilang Pak Tamron alias Aon langsung karena di aktanya juga beliau direkturnya dan dia tidak bisa hadir sehingga diwakili oleh saya selaku penasihat hukum," tutur Jhohan.
"Arahan beliau (Aon–red) untuk kooperatif. Langkah selanjutnya kita akan melakukan koordinasi hasil pertemuan tadi dan seperti apa tindak lanjutnya nanti," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejati Babel belum memberikan penjelasan resmi terkait adanya pemanggilan terhadap Tamron alias Aon.
Kepala Seksi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, saat dihubungi Bangka Pos melalui sambungan telepon atau pesan WhatsApp, Selasa (22/10/2024), belum memberikan respons terkait pemanggilan terhadap Aon oleh penyidik Kejati Babel. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.